Senin, 17 Desember 2012

sistem informasi manajemen


BAB 1

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Pada era globalisasi saat ini peran dari teknologi informasi sangat membantu setiap kegiatan atau proses bisnis dari suatu organisasi menjadi lebih optimal, efektif, dan efisien. Hal itu membuat banyak organisasi telah menerapkan teknologi informasi kepada setiap bagian yang ada dalam upaya membantu agar proses pencapaian tujuan perusahaan dapat berjalan dengan baik. Pengimplementasian investasi TI saja tidak cukup untuk membantu perusahaan menjadi lebih efektif sebab biaya yang dikeluarkan dan dampaknya terhadap perusahaan juga harus diperhatikan dan dievaluasi agar kegunaan TI secara keseluruhan dapat dinilai.
Dalam Jurnal ComTech yang dibuat oleh Oktavia, Tanty (2011). Peran Serta Strategi Sistem Informasi Terhadap Keberhasilan Penerapan Teknologi Informasi Perusahaan, 2(1), 42-51. ”Dalam mengembangkan strategi IS/IT diperlukan pemikiran secara strategis dan perencanaan secara jangka panjang dan optimal pada semua faktor yang terlibat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memahami situasi bisnis saat ini dan merumuskan kebutuhan sistem informasi yang saling terkait dengan strategi bisnis untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.” Yang menunjukan bahwa hubungan antara strategi dan perencanaan IS/IT terhadap tujuan dan strategi seluruh unit bisnis perusahaan sangatlah vital.
(ProQuest Journal oleh Bazaee, Ghasem Ali. (April 2010). Effects of Information Technology Investment on Organizational Performance in India and Iran: An Empirical Study. 27(1), 76-82. Accessed February 10th 2012. “In general the findings are supportive of the notion that how well IT investments function as 'performance assets' depends not only the amount of money involved, but also on making the right managerial decisions, and having the appropriate structure, sistems, procedure and standards to support the investments.” Yang membuktikan bahwa seberapa baik investasi TI berfungsi tidak hanya bergantung pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keputusan manajerial yang tepat, dan memiliki struktur, sistem, prosedur dan standar yang sesuai untuk mendukung investasi.
(ProQuest Journal. Kahraman, Cengiz  (2011). Investment decision making under fuziness. 24(2), 126-129. Accessed February 11th 2012. “Investment decision-making under uncertainty needs fuzziness to be considered. Neither the exact values of the investment parameters nor the probability distributions of those parameters can be precisely known in reality.” Dimana pengambilan keputusan di dalam investasi apabila dibawah ketidakpastian dan tidak jelas maka perlu dipertimbangkan nilai-nilai yang tepat.
Analisis risiko telah terbukti menjadi alat yang berguna yang layak  penggunaannya dalam penilaian peningkatan investasi. (ProQuest Journal. Bock, Katrin; Truck, Stefan (2011). Assessing Uncertainty and Risk in Public Sector Investment Projects. 2(2), 105-123. Accessed February 11th 2012. “Risk analysis has proven to be a useful tool that has merited increased use in investment appraisal proce-dures, particularly where uncertainty in key performance and benefit parameter projections requires decisive efforts and decisions.”
PT. PIONEER merupakan perusahaan yang terlibat di dalam perdagangan umum dan selaku distributor tunggal mesin Yanmar bersama dengan Briggs & Stratton. Yang menggunakan teknologi untuk aplikasi yang beragam pada bidang pertanian, genset, kelautan dan industri kerajinan. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pentingnya sistem informasi yang digunakan untuk mendukung proses bisnis yang berjalan maka PT. PIONEER melakukan investasi teknologi informasi. Pada tahun 2000 PT. PIONEER melakukan investasi di bidang teknologi informasi dalam rangka untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menekan biaya yang digunakan untuk biaya operasional setiap tahunnya. Adapun permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya yaitu belum dilakukannya evaluasi terhadap nilai total investasi teknologi informasi dari awal pengembangan dan belum adanya evaluasi terhadap manfaat langsung dan tidak langsung terhadap penerapan teknologi informasi di PT. PIONEER.
Investasi teknologi informasi ini  diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan. Namun pada umumnya tidak semua investasi yang dilakukan berjalan dengan baik dan berhasil mencapai target yang telah ditentukan. Perusahaan juga harus memperhitungkan nilai ekonomis yang akan diperoleh dari investasi teknologi informasi pada tahun yang sedang berjalan maupun tahun-tahun yang akan datang. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis ingin melakukan evaluasi terhadap kinerja atas investasi teknologi informasi yang telah diterapkan oleh PT. PIONEER sehingga dipilihlah judul “EVALUASI INVESTASI TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM MAPICS-IBM AS 400 PADA PT. PIONEER DENGAN MENGGUNAKAN METODE COST BENEFIT ANALYSIS (CBA)”

1.2       Ruang Lingkup

Ruang lingkup penulisan skripsi ini yaitu:
1.      Menganalisis investasi sistem dan teknologi informasi dengan cara mengukur dan mengevaluasi biaya yang telah dikeluarkan pada sistem yang sedang berjalan di PT. PIONEER.
2.      Menganalisis manfaat tangible dan intangible dari sistem dan teknologi informasi yang sedang berjalan.
3.      Metode yang digunakan untuk melakukan evaluasi teknologi informasi adalah metode Cost Benefit Analysis.

1.3       Tujuan dan Manfaat

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah:
1.      Mengukur biaya investasi sistem dan teknologi informasi pada PT. PIONEER.
2.      Mengetahui pengembalian investasi yang didapat dari penerapan investasi sistem dan teknologi informasi.
3.      Melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem dan teknologi informasi pada PT. PIONEER.
4.      Mengetahui dan menganalisis manfaat dari sistem dan teknologi informasi yang sedang berjalan pada PT. PIONEER ini.
Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah:
1.      Memberikan informasi mengenai besarnya biaya investasi yang telah dikeluarkan pada PT. PIONEER sebagai informasi untuk membantu dalam proses mengevaluasi sistem dan teknologi informasi.
2.      Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai acuan bagi pihak pimpinan PT. PIONEER untuk melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan di dalam pengembangan sistem teknologi informasi di masa yang akan datang.
3.      Memberikan informasi berupa manfaat yang didapatkan dari penggunaan sistem teknologi informasi yang diterapkan pada PT. PIONEER.

1.4       Metodologi Penelitian

Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain:

1.4.1    Studi Kepustakaan (Library Research)

            Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media seperti media cetak seperti buku-buku ilmiah dan media elektronik seperti internet untuk memperoleh bahan-bahan referensi atau acuan lainnya uang mempunyai kaitan dengan topik yang diangkat dalam skripsi ini. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan ini merupakan data sekunder yang teoritis dan ilmiah serta diharapkan dapat menjadi landasan teori yang dapat digunakan dalam penulisan skripsi ini.

1.4.2    Metode Penelitian Lapangan

Metode penelitian lapangan merupakan metode yang dilakukan peneliti dengan meneliti secara langsung pada organisasi dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data serta gambaran secara umum yang diperlukan dengan cara:
a.       Wawancara (Interview)
Wawancara merupakan kegiatan pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan dalam organisasi untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran perusahaan serta masalah-masalah yang berkaitan dengan topik skripsi yang diperlukan.
b.      Pengamatan (Observation)
Observasi merupakan kegiatan pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan dan peninjauan secara langsung terhadap perusahaan dengan segala kegiatan operasional yang berhubungan dengan penelitian.
c.       Kuesioner
Merupakan merode pengumpulan data yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara membagi daftar pertanyaan kepada responden agar responden tersebut memberikan jawabannya.
d.      Studi dokumentasi (Review documentation)
Merupakan proses penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti analisa yang telah dilakukan.

1.4.3    Metode Evaluasi

            Menganalisa lebih lanjut hasil penelitian yang diperoleh dengan menggunakan langkah dan metode Cost Benefit Analysis.

1.5       Sistematika Penulisan

            Penulisan skripsi ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut :
BAB 1:     PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan latar belakang pemilihan judul, pembatasan ruang lingkup penulisan, tujuan dan manfaat dari pembatasan yang dilakukan, metodologi penulisan yang digunakan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan serta serta sistematika penyusunan skripsi.
BAB 2:     LANDASAN TEORI
Bab ini menguraikan teori umum dan teori khusus yang berhubungan dengan evaluasi investasi teknologi informasi, sebagai berikut :
1.      Teori Umum
Teknologi Informasi, Evaluasi dan Investasi TI, Tujuan dan Manfaat serta Metode Evaluasi Investasi Teknologi Informasi.
2.      Teori Khusus
Cost, Benefit, Cost Benefit Analysis, Tahapan Dalam Cost Benefit Analysis, dan Metode Perhitungan Cost Benefit Analysis.
BAB 3:     GAMBARAN UMUM PT. PIONEER
Bab ini menjelaskan mengenai kondisi yang terjadi di organisasi, sejarah berdirinya organisasi, struktur organisasi, visi dan misi, uraian tugas dan tanggung jawab, proses bisnis yang sedang berjalan, dan data investasi awal teknologi informasi perusahaan.
BAB 4:     EVALUASI TEKNOLOGI INFORMASI  PADA PERUSAHAAN
Bab ini akan menjelaskan dan memberikan hasil analisis dan evaluasi biaya dan manfaat mengenai investasi SI/TI pada perusahaan sehingga diketahui keuntungan dari investasi yang telah dilakukan.
BAB 5:     SIMPULAN DAN SARAN
Bab terakhir ini berisi kesimpulan dari keseluruhan isi skripsi yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan serta saran–saran perbaikan yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi organisasi dalam memperbaiki kelemahan-k

Sabtu, 04 Februari 2012

makalah hukum dagang


BAB I
Pendahuluan



A.    latar belakang

Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukun dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.  

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :
a). apa itu hukum perdagangan dan perniagaan ?
b). bagaimana sumber hukum dagang ?
c). apa itu asas-asas hukum dagang ?






BAB II
PEMBAHASAN


A. Hukum Dagang
           
            Istilah “ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
            a). Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)  
            b). huhum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”)
            c). hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
istilah “hukum  dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
            a). KUH dagang yang belum banyak diubah
         Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada


prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a1). Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
a2). Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
a3). Asuransi
a4). Pengangkutan laut
 b.) KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disanping itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada   prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
2a). Pembukuan dagang
2b). Asuransi

3. KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa :

           
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.


Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.      Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.      Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.      Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.      Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.      Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.      Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.      Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –
   eksportir)
b.Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang
    menengah – konsumen)
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.            Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b.Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-    Perdagangan Ekspor
-    Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)




B.Usaha Perniagaan

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b.Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.                  Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2.Para pelanggan
3.Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.







C. Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b.KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan   khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4.Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
5.Yurisprudensi
6.Traktat
7.Doktrin

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan     
adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

D.    Asas-Asas Hukum Dagang


Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.











BAB III
PENUTUP
  1. kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.